Isi/Bunyi Pasal 249 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 249

Apabila putusan dengan mana perpisahan meja dan ranjang dengan sebaik-baiknya telah diumumkan, maka suami-istri tak boleh menonjolkan akibat-akibat perdamaian itu kepada pihak ke tiga, jika mereka tidak dengan cara yang sama mengumumkan juga, bahwa perpisahan telah berakhir.

Demikian isi dari Pasal 249 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 249 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat