Isi/Bunyi Pasal 246 b KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 246 b

Sekiranya anak-anak yang belum dewasa ini tidak sungguh-sungguh telah berada dalam kekuasaan seorang yang menurut pasal 246 dan pasal 246 b diserahi dengan kekuasaan orang tua, atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau Dewan Perwalian, kepada siapa anak-anak itu dipercayakannya, menurut ayat kesatu pasal 246 dan sesuai dengan pasal 241, maka dalam penetapan harus diperintahkan pula penyerahan anak-anak tersebut.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat ke dua, ke tiga, ke empat dan ke lima pasal 319h berlaku dalam hal ini.

Demikian isi dari Pasal 246 b KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 246 b KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat