Isi/Bunyi Pasal 246 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 246 a

Berdasar atas hal-hal yang terjadi setelah keputusan perpisahan meja dan ranjang memperoleh kekuatan mutlak, Pengadilan Negeri boleh mengubah penetapan-penetapan yang diberikan menurut ayat ke dua pasal yang lalu, atas permintaan kedua orang tua atau salah seorang mereka, dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua mereka dan para keluarga sedarah dan semenda dari anak-anak yang belum dewasa. Penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, kendati perlawanan atau banding, dengan atau tanpa ikatan jaminan.

Apa yan ditentukan dalam ayat ke empat dan kelima pasal 206 berlaku dalam hal ini.

Ayat ke empat pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan kedua orang tua.

Demikian isi dari Pasal 246 a KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 246 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat