Isi/Bunyi Pasal 244 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 244

Karena perpisahan meja dan ranjang pengurusan suami atas harta kekayaan istri dipertangguhkan.

Si istri memperoleh kembali kebebasannya terhadap harta kekayaannya pun ia boleh memperoleh kuasa umum dari Hakim, untuk menggunakan barang-barangnya bergerak.

Demikian isi dari Pasal 244 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 244 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat