Isi/Bunyi Pasal 242 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 242

Karena perpisahan meja dan ranjang, perkawinan antara suami-istri tidak dibubarkan, melainkan mereka dibebaskan karenanya dari kewajiban untuk berdiam bersama-sama.

Demikian isi dari Pasal 242 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 242 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat