Isi/Bunyi Pasal 241 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 241

Jika permintaan itu ditolak, maka selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah keputusan, suami-istri bersama-sama diperbolehkan memajukan permintaan untuk bandingan.

Demikian isi dari Pasal 241 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 241 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat