Isi/Bunyi Pasal 241 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 241

Dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–;

1e. Dihapuskan menurut LN. 1955-28 (lihat Lampiran U.U. Darurat No. 8 tahun 1955).

2e. barangsiapa dalam hal yang diwajibkan memakai surat pas jika membawa hewan, diwaktu membawa hewan itu dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk hewan lain seolah-olah pas itu dberikan untuk hewan lain, seolah-olah pas itu diberikan untuk hewan yang dibawanya. (K.U.H.P. 271)

Demikian isi dari Pasal 241 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 241 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat