Isi/Bunyi Pasal 240 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 240

(1) Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan :

1e. barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tidak cakap untuk memenuhi kewajiban yang tersebut dalam pasal 24 undang-undang dasar sementara.

2e. barangsiapa atas permintaan orang lain dengan sengaja membuat orang itu tidak cakap untuk memenuhi kewajiban tersebut.

(2) Jikalau dalam hal tersebut kemudian itu mati orangnya, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 5-1)

Demikian isi dari Pasal 240 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 240 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat