Isi/Bunyi Pasal 237 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 237

Sebelum meminta perpisahan meja dan ranjang, suami dan istri berwajib dengan sebuah akta otentik mengatur syarat-syarat perpisahan itu baik terhadap mereka sendiri, maupun mengenai penunaian kekuasaan orang tua dan usaha pemeliharaan beserta pendidikan anak-anak mereka.

Tindakan-tindakan yang telah mereka rancangkan untuk dilakukan sepanjang pemeriksaan, harus dikemukakan untuk dikuatkan oleh Pengadilan pun jika perlu untuk diatur oleh Pengadilan sendiri.

Demikian isi dari Pasal 237 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 237 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat