Isi/Bunyi Pasal 232 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 232 a

Apabila suami dan istri yang telah dicerai , satu sama lain melakukan perkawinan ulang, maka demi hukum hiduplah kembali segala akibat perkawinan seolah-olah tak pernah ada perceraian, namun hal itu tidak boleh mengurangi akan terus berlakunya perbuatan-perbuatan perdata terhadap pihak ketiga yang telah dilakukan kiranya dalam tenggang antara perceraian dan perkawinan ulang pula dengan tak mengurangi akan terus berlakunya penetapan-penetapan Hakim dengan mana suami-istri kiranya telah dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anak sendiri, penetapan-penetapan  mana harus dianggap sebagai pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua.

Segala persetujuan antara suami dan istri bertentangan dengan ini adalah batal.

Demikian isi dari Pasal 232 a KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 232 a KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat