Isi/Bunyi Pasal 230 b KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 230 b

Dalam penetapan termaksud dalam ayat ke satu pasal 229, Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti teratur pula dalam ayat tersebut, dan setelah mendengar Dewan Perwalian, jika kiranya ada kekhawatiran, bahwa si bapak atau si ibu , yang tidak diangkat menjadi wali, tidak akan memberikan tunjangan secukupnya guna pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa boleh memerintahkan pula kepada orang tua itu supaya untuk keperluan tersebut tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan atau triwulan memberikan sejumlah uang , yang ditentukan pula dalam penetapan, kepada Dewan Perwalian.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat ke dua, ke tiga, ke empat dank e lima pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini.

Demikian isi dari Pasal 230 b KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 230 b KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat