Isi/Bunyi Pasal 223 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 223

Pihak suami atau istri sebaliknya, atas kekalahan siapa keputusan perceraian diucapkan, kehilangan segala keuntungan, yang mana karena perkawinan telah dijanjikan oleh pihak lain.

Demikian isi dari Pasal 223 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 223 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat