Isi/Bunyi Pasal 215 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 215

Selama perkara berjalan, hak-hak si suami mengenai pengurusan harta kekayaan istrinya, tidak terhenti, hal mana tak mengurangi keleluasaan si istri untuk mengamankan haknya, dengan menggunakan upaya – upaya seperti teratur dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Hukum Acara Perdata.

Segala perbuatan si suami yang mengandung pengurangan dengan sengaja akan hak-hak si istri adalah batal.

Demikian isi dari Pasal 215 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 215 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat