Isi/Bunyi Pasal 210 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 210
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun :
1e. barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepada pertimbangannya ;
2e. barangsiapa memberi hadiah atau perjanjian kepada seseorang, yang menurut peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi penasehat untuk menghadiri pengaduan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang akan dimajukannya tentang perkara yang diserahkan kepada pertimbangan pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau perjanjian itu diberikan dengan maksud supaya hakim menjatuhkan hukuman dalam sesuatu perkara pidana, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1-4 boleh dijatuhkan.
Demikian isi dari Pasal 210 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.