Isi/Bunyi Pasal 209 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 209

Alasan-alasan yang dapat mengakibatkan perceraian adalah dan hanyalah sebagai berikut :

1e. zinah

2e. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat.

3e. penghukuman dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau dengan hukuman yang lebih berat, yang diucapkan setelah perkawinan.

4e. melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga mengakibatkan luka-luka yang membahayakan.

Demikian isi dari Pasal 209 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 209 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat