Isi/Bunyi Pasal 206 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 206

(1) Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, maka sitersalah itu dapat dipecat dari jabatan jang dijalankan waktu ia melakukan kejahatan itu. (K.U.H.P. 10, 35, 38).

(2) Pada waktu menjatuhkan hukuman karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 204 dan 205 maka hakim dapat memerintahkan supaya keputusannya diumumkan. (K.U.H.P. 10, 43).

Demikian isi dari Pasal 206 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 206 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat