Isi/Bunyi Pasal 199 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 199
Barangsiapa karena salahnya sebuah kapal (perahu) tenggelam (karam) atau terdampar, hancur, dibuat sampai tidak dapat dipakai lagi atau rusak, dihukum :
1e. penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau kurungan enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– kalau karena hal itu terjadi bahaya maut bagi orang lan ;
2e. penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau kurangan selama-lamanya satu tahun, kalau ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 198, 206, 359 s, 410, 564)
Demikian isi dari Pasal 199 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.