Isi/Bunyi Pasal 1982 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1982

Pengakuan, akan haknya orang terhadap siapa daluwarsa berjalan, yang dilakukan dengan kata-kata atau dengan perbuatan-perbuatan  oleh si berkuasa atau si berutang, mencegah pula daluwarsa.

Demikian isi dari Pasal 1982 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 1982 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat