Isi/Bunyi Pasal 198 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 198

Kedua suami-istri berwajib mengumumkan pemulihan kembali akan persatuan itu dengan terang-terangan.

Segala pengumuman yang demikian belum di langsungkan, suami dan istri tak diperbolehkan menonjolkan akibat-akibat pemulihan itu terhadap pihak-pihak ke tiga.

Demikian isi dari Pasal 198 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 198 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat