Isi/Bunyi Pasal 1979 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1979

Daluwarsa itu tercegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, serta oleh tiap perbuatan yang berupa tuntutan hukum, satu dan lain diberitahukan oleh seorang pegawai yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada orang yang hendak dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa.

Demikian isi dari Pasal 1979 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 1979 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat