Isi/Bunyi Pasal 197 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 197

Barangsiapa karena salahnya maka tanda yang ditaruhkan untuk keselamatan pelayaran kapal (perahu) menjadi binasa, rusak, di ambil atau dipindahkan, atau bekerjanya tanda itu menjadi  terintang atau tanda yang keliru jadi terpasang, dihukum :

1e. penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– kalau pelayaran kapal (perahu) menjadi bahaya lantaran itu ;

2e. penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– kalau ada kapal (perahu) tenggelam (karam) atau terdampar lantaran itu;

3e. penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau kurungan selama-lamanya satu tahun kalau ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 35, 206, 336, 338, 359 s, 564).

Demikian isi dari Pasal 197 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 197 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat