Isi/Bunyi Pasal 1965 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1965
Itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yang menunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya.
Demikian isi dari Pasal 1965 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1965 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)