Isi/Bunyi Pasal 1964 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1964

Suatu alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuk caranya, tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu daluwarsa selama dua puluh tahun.

Demikian isi dari Pasal 1964 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1964 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat