Isi/Bunyi Pasal 1962 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1962
Daluwarsa dihitung dengan hari, tidak dengan jam.
Daluwarsa itu diperoleh apabila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.
Demikian isi dari Pasal 1962 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1962 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)