Isi/Bunyi Pasal 196 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 196

Persatuan, setelah dibubarkan karena pemisahan harta kekayaan, boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami istri.

Persetujuan yang demikian tak boleh diadakan dengan cara lain, melainkan dengan cara memuatkannya dalam sebuah akta otentik.

Demikian isi dari Pasal 196 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 196 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat