Isi/Bunyi Pasal 1958 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1958

Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk daluwarsa , dapatlah seorang menambahkan kepada waktu selama ia berkuasa, waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa, dari siapa ia telah memperoleh bendanya, tak peduli dengan cara bagaimana ia menggantikan orang itu, baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan cuma-cuma maupun atas bebas.

Demikian isi dari Pasal 1958 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1958 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat