Isi/Bunyi Pasal 1953 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1953
Tak dapatlah seorang dengan jalan daluwarsa memperoleh hak milik atas barang yang tidak berada dalam peredaran perdata.
Demikian isi dari Pasal 1953 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1953 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)