Isi/Bunyi Pasal 195 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 195

Barangsiapa karena salahnya terjadi bahaya bagi lalu lintas umum yang memakai kekuatan uap atau kekuatan bergerak dengan memakai mesin yang lain pada jalan kereta api atau trem, maka orang itu dihukum penjara selama-lamanya enam bulan denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

(2) Kalau karena perbuatan itu ada orang mati, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau kurungan selama-lamanya satu tahun. (K.U.H.P. 35, 187, 191 ter, 206, 359 s, 409).

Demikian isi dari Pasal 195 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 195 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat