Isi/Bunyi Pasal 1949 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1949
Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan suatu barang, ia pun tidak diperbolehkan melepaskan suatu daluwarsa yang diperolehnya.
Demikian isi dari Pasal 1949 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1949 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)