Isi/Bunyi Pasal 1947 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1947

Tak diperkenankanlah seorang melepaskan daluwarsa, sebelum tiba waktunya, namun bolehlah ia melepaskan suatu daluwarsa yang sudah diperolehnya.

Demikian isi dari Pasal 1947 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1947 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat