Isi/Bunyi Pasal 1946 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1946

Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Demikian isi dari Pasal 1946 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1946 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat