Isi/Bunyi Pasal 1935 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1935

Siapa yang telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat menarik kembali perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah menyatakan bersedia mengangkatnya.

Demikian isi dari Pasal 1935 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1935 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat