Isi/Bunyi Pasal 1934 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1934
Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan maupun diterima, selain oleh pihak yang berperkara sendiri pribadi atau, oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.
Demikian isi dari Pasal 1934 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1934 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)