Isi/Bunyi Pasal 1932 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1932

Barangsiapa diperintahkan mengangkat sumpah, dan menolak mengangkatnya atau menolak mengembalikannya, atau pun Barangsiapa memerintahkan sumpah dan setelah kepadanya dikembalikan sumpah itu, menolak mengangkatnya, harus dikalahkan dalam tuntutan maupun tangkisannya.

Demikian isi dari Pasal 1932 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1932 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat