Isi/Bunyi Pasal 193 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 193

Barangsiapa karena salahnya, sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum menjadi binasa, tidak terpakai lagi atau rusak, sesuatu jalan, baik jalan didarat maupun di-air, terhalang atau tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan itu jadi tidak berguna dihukum :

1e. penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— kalua lantaran hal itu lalu lintas jadi berbahaya ;

2e. penjara selama-lamanya satu tahun dan empat bulan, atau kurungan selama-lamanya satu tahun jika hal itu berakibat matinya orang. (K.U.H.P. 35, 206, 359 s, 409, 494)

Demikian isi dari Pasal 193 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 193 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat