Isi/Bunyi Pasal 1929 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1929

Ada dua macam sumpah di muka Hakim :

1e. sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara padanya : sumpah ini dinamakan sumpah pemutus.

2e. sumpah yang oleh Hakim, karena jabatannya diperintahkan kepada salah satu pihak.

Demikian isi dari Pasal 1929 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1929 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat