Isi/Bunyi Pasal 1927 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1927
Suatu pengakuan lisan yang dilakukan diluar sidang Pengadilan tidak dapat dipakai, selain dalam hal-hal dimana diizinkan pembuktian dengan saksi-saksi.
Demikian isi dari Pasal 1927 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1927 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)