Isi/Bunyi Pasal 1925 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1925

Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri, maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.

Demikian isi dari Pasal 1925 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1925 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat