Isi/Bunyi Pasal 1924 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1924

Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan untuk kerugian orang yang melakukannya. Namun Hakim adalah leluasa untuk memisah-misahkan pengakuan itu manakala si berutang didalam melakukannya, guna membebaskan dirinya, telah memajukan peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu.

Demikian isi dari Pasal 1924 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1924 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat