Isi/Bunyi Pasal 1923 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1923

Pengakuan, yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang dilakukan di muka Hakim, dan ada yang dilakukan di luar sidang Pengadilan.

Demikian isi dari Pasal 1923 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1923 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat