Isi/Bunyi Pasal 1919 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1919
Jika seorang telah dibebaskan dari suatu kejahatan atau pelanggaran yang dituduhkan kepadanya, maka pembebasan itu dimuka Hakim perdata tidak dapat dimajukan untuk menangkis suatu tuntutan ganti rugi.
Demikian isi dari Pasal 1919 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1919 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)