Isi/Bunyi Pasal 1911 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1911
Tiap saksi diwajibkan, menurut cara agamanya, bersumpah atau berjanji bahwa ia akan menerangkan apa yang sebenarnya.
Demikian isi dari Pasal 1911 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1911 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)