Isi/Bunyi Pasal 1910 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1910

Dianggap sebagai tak cakap untuk menjadi saksi dan tidak boleh didengar ialah para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak, begitu pula suami atau istri, sekali pun setelahnya suatu perceraian.

Namun demikian anggota-anggota keluarga sedarah dan semenda adalah cakap untuk menjadi saksi :

1e. dalam perkara-perkaea mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;

2e. dalam perkara-perkara mengenai nafkah, yang harus dibayar menurut Buku Ke Satu, termasuk pembiayaan pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;

3e. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;

4e. dalam perkara-perkara mengenai suatu perjanjian perburuhan.

Dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksudkan dalam ayat yang lalu, maka mereka yang disebutkan dalam pasal 1909 di bawah 1e dan 2e tidak berhak untuk minta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian.

Demikian isi dari Pasal 1910 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1910 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat