Isi/Bunyi Pasal 191 ter KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 191 ter

Barangsiapa karena salahnya menyebabkan sesuatu alat perkakas listrik menjadi binasa, rusak atau tidak dapat dipakai lagi menyebabkan jalan atau pekerjaan alat perkakas itu jadi terganggu atau menyebabkan tindakan yang diambil untuk menjaga keselamatan atau untuk memperbaiki alat perkakas itu jadi terhalang atau sukar, dihukum :

1e. penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau kurungan selama-selamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–, jika lantaran itu timbul rintangan atau terbit kesukaran-kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk keperluan umum atau terbit bahaya umum bagi barang ;

2e. penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–, jika lantaran itu terbit bahaya mati bagi orang lain ;

3e. penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau kurungan selama-lamanya satu tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. (K.U.H.P. 35, 195, 206, 409).

Demikian isi dari Pasal 191 ter KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 191 ter KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat