Isi/Bunyi Pasal 191 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 191 bis
Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, merusakkan atau membuat sampai tidak dapat dipakai lagi sesuatu alat perkakas listrik, mengganggu jalan atau pekerjaan alat perkakas itu, atau merintangi atau menyukarkan tindakan yng diambil untuk menjaga keselamatan atau untuk memperbaki alat perkakas itu dihukum : (K.U.H.P. 101 bis, 191 ter, 408).
1e. penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- jika lantaran itu timbul rintangan atau terbit kesukaran-kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk keperluan umum ;
2e. penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang;
3e. penjara selama-lamanya sembilan tahun jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya mau bagi orang lain;
4e. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati lantaran itu. (K.U.H.P. 165, 194, 206, 408).
Demikian isi dari Pasal 191 bis KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.