Isi/Bunyi Pasal 1906 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1906

Jika kesaksian2 berbagai orang mengenal berbagai peristiwa, terlepas satu dari yang lainnya dan masing2 berdiri sendiri2 namun karena bertepatan dan perhubungannya satu sama lain menguatkan suatu peristiwa tertentu, maka terserahlah kepada Hakim untuk memberikan kekuatan kepada kesaksian2 yang masing2 berdiri sendiri itu, sebagaimana dikehendaki oleh keadaan.

Demikian isi dari Pasal 1906 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1906 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat