Isi/Bunyi Pasal 1905 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1905

Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, dimuka Pengadilan tidak boleh dipercaya

Demikian isi dari Pasal 1905 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 1905 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat