Isi/Bunyi Pasal 1905 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1905
Keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, dimuka Pengadilan tidak boleh dipercaya
Demikian isi dari Pasal 1905 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257