Isi/Bunyi Pasal 190 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 190
Barangsiapa dengan sengaja pada waktu ada banjir atau pada waktu banjir akan terjadi, dan dengan melawan hak menyembunyikan atau merusakkan sehingga tak dapat dipakai lagi, barang bakal bendungan atau alat perkakas, menggagalkan sesuatu percobaan untuk memperbaiki bendungan atau perbuatan pengairan yang lain, atau merintangi daya-upaya yang dipakai untuk mencegah atau menahan banjir, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 35, 206, 336, 406)
Demikian isi dari Pasal 190 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.