Isi/Bunyi Pasal 1895 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1895
Pembuktian dengan saksi2 diperkenankan dalam segala hal dimana itu tidak dikecualikan oleh undang2.
Demikian isi dari Pasal 1895 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1895 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)