Isi/Bunyi Pasal 1895 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1895
Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenan dalam segala hal dimana itu tidak dikecualikan oleh undang-undang
Demikian isi dari Pasal 1895 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi berbayar, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 1895 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)